Soal Status di KPK, Alex: Tak Usah Berandai-andai

Soal Status di KPK, Alex: Tak Usah Berandai-andai

- detikNews
Rabu, 04 Apr 2012 16:10 WIB
Soal Status di KPK, Alex: Tak Usah Berandai-andai
Jakarta - Untuk kedua kalinya, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin diperiksa KPK terkait penyelidikan kasus pengadaan dalam pembangunan wisma atlet. Mengenai bagaimana nasibnya selanjutnya di kasus ini, Alex tak mau berandai-andai.

"Tidak usah berandai-andai. Saya katakan sudah dimintai keterangan, sudah saya berikan ya Alhamdulillah," tutur Alex usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (4/4/2012).

Dalam kasus yang masih berada di level penyelidikan ini, KPK memang lebih fokus pada pembangunan wisma atlet di Jakabaring Palembang oleh PT Duta Graha Indah selaku pemenang tender. Dalam pembangunan bangunan senilai Rp 191,6 milliar ini, tanggung jawab ada di komite pembangunan yang diawasi oleh Pemda Sumsel serta PT DGI.

Kabarnya, banyak kejanggalan dalam pembangunan ini. Jumlah tiang pancang tidak sesuai dengan jumlah awal. Begitu juga dengan sejumlah spesifikasi bahan bangunan, yang tidak sesuai dengan perjanjian awal. Praktek suap juga ditengarai ada pada proses ini, seperti pada saat PT DGI memenangi tender di Kemenpora, yang belakangan menyeret Mindo Rosalina Manulang, El Idris, dan Wafid Muharam sebagai terpidana. Selain itu ada juga M Nazaruddin (terdakwa) dan Angelina Sondakh (tersangka). Alex diduga berperan dalam penentuan desain wisma atlet ini.

Nama Alex sudah cukup sering dikaitkan dengan kasus ini. Surat dakwaan dari jaksa penuntut umum untuk terdakwa Wafid Muharam, Mohamad El Idris dan Mindo Rosalina Manulang menyebutkan adanya alokasi dana dari PT Duta Graha Indah untuk Alex sebesar 2,5 persen dari total proyek Rp 191,6 millliar.

PT DGI merupakan perusahaan pemenang tender dalam kasus ini. Manajer marketing DGI Mohammad El Idris telah divonis 2 tahun karena terbukti menyuap M Nazaruddin dan Wafid Muharam.

(/mad)


Berita Terkait