"Tidak usah berandai-andai. Saya katakan sudah dimintai keterangan, sudah saya berikan ya Alhamdulillah," tutur Alex usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (4/4/2012).
Dalam kasus yang masih berada di level penyelidikan ini, KPK memang lebih fokus pada pembangunan wisma atlet di Jakabaring Palembang oleh PT Duta Graha Indah selaku pemenang tender. Dalam pembangunan bangunan senilai Rp 191,6 milliar ini, tanggung jawab ada di komite pembangunan yang diawasi oleh Pemda Sumsel serta PT DGI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama Alex sudah cukup sering dikaitkan dengan kasus ini. Surat dakwaan dari jaksa penuntut umum untuk terdakwa Wafid Muharam, Mohamad El Idris dan Mindo Rosalina Manulang menyebutkan adanya alokasi dana dari PT Duta Graha Indah untuk Alex sebesar 2,5 persen dari total proyek Rp 191,6 millliar.
PT DGI merupakan perusahaan pemenang tender dalam kasus ini. Manajer marketing DGI Mohammad El Idris telah divonis 2 tahun karena terbukti menyuap M Nazaruddin dan Wafid Muharam.
(/mad)











































