"Ya jelas saja. Seluruh kontraktor ada beberapa puluh itu dalam rapat pembahasan pasti ada dan diundang," tutur Alex usai menjalani pemeriksaan selama sekitar 5 jam di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, (4/4/2012).
Namun, Alex enggan berbicara lebih lanjut ketika ditanya apakah ada pembicaraan antara DGI dengan dirinya mengenai fee 2,5 persen dari proyek Rp 191,6 milliar. Untuk ada tidaknya penerimaan uang kepada dirinya, Alex sebelumnya telah membantah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama Alex sudah cukup sering dikaitkan dengan kasus ini. Surat dakwaan dari jaksa penuntut umum untuk terdakwa Wafid Muharam, Mohamad El Idris dan Mindo Rosalina Manulang menyebutkan adanya alokasi dana dari PT Duta Graha Indah untuk Alex sebesar 2,5 persen dari total proyek Rp 191,6 millliar.
PT DGI merupakan perusahaan pemenang tender dalam kasus ini. Manajer marketing DGI Mohammad El Idris telah divonis 2 tahun karena terbukti menyuap M Nazaruddin dan Wafid Muharam.
(/mad)











































