Korupsi Rp 5 M: 3 Eks Anggota DPRD Kendari Dibui, 3 Sakit & 3 Meninggal

Korupsi Rp 5 M: 3 Eks Anggota DPRD Kendari Dibui, 3 Sakit & 3 Meninggal

Andi Fatima - detikNews
Rabu, 04 Apr 2012 14:33 WIB
Korupsi Rp 5 M: 3 Eks Anggota DPRD Kendari Dibui, 3 Sakit & 3 Meninggal
Kendari - Dari 9 eks anggota DPRD Kendari yang terbukti korupsi APBD 2003-2004 sebesar Rp 5 miliar, hanya 3 di antaranya berhasil dieksekusi kejaksaan. Tiga orang sakit dan tiga lainnya meninggal dunia.

Eksekusi dilakukan setelah kejaksaan negeri melayangkan surat pemanggilan kedua ke 9 terpidana korupsi. Surat itu didasarkan atas keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap 9 anggota DPRD periode 1999-2004.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kendari, Arifuddin, mengatakan dari sembilan terpidana korupsi, baru tiga orang yang dieksekusi, yakni Zainuddin Monggilo, Pamasona, dan Ilham Thalib. Tiga orang lainnya sakit dengan surat keterangan dokter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiga lainnya meninggal, sehingga eksekusi batal demi hukum," Arifuddin, Rabu (4/3/2012).

Selain itu, ada 13 eks anggota DPRD lainnya yang tesangkut kasus serupa. Hanya, sejauh ini pihak kejaksaan masih menunggu putusan salinan kedua dari Mahkamah Agung, sehingga ke-13 orang itu belum bisa dieksekusi.

Para terpidana korupsi dana sekretariat DPRD Kota Kendari dihukum selama 18 bulan dan membayar uang pengganti masing-masing Rp 26 juta hingga Rp 84 juta. Hukuman dibacakan di Pengadilan Negeri Kendari pada tahun 2005 silam.

(trw/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini