Eksekusi dilakukan setelah kejaksaan negeri melayangkan surat pemanggilan kedua ke 9 terpidana korupsi. Surat itu didasarkan atas keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap 9 anggota DPRD periode 1999-2004.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kendari, Arifuddin, mengatakan dari sembilan terpidana korupsi, baru tiga orang yang dieksekusi, yakni Zainuddin Monggilo, Pamasona, dan Ilham Thalib. Tiga orang lainnya sakit dengan surat keterangan dokter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ada 13 eks anggota DPRD lainnya yang tesangkut kasus serupa. Hanya, sejauh ini pihak kejaksaan masih menunggu putusan salinan kedua dari Mahkamah Agung, sehingga ke-13 orang itu belum bisa dieksekusi.
Para terpidana korupsi dana sekretariat DPRD Kota Kendari dihukum selama 18 bulan dan membayar uang pengganti masing-masing Rp 26 juta hingga Rp 84 juta. Hukuman dibacakan di Pengadilan Negeri Kendari pada tahun 2005 silam.
(trw/nrl)










































