Lagi, Pegawai Ditjen Pajak Jadi Tersangka Kasus Lelang SIDJP

Lagi, Pegawai Ditjen Pajak Jadi Tersangka Kasus Lelang SIDJP

Andri Haryanto - detikNews
Rabu, 04 Apr 2012 14:02 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan tersangka terkait korupsi pengadaan Sistem Informasi Ditjen Pajak (SIDJP) inisial RNK. Tersangka baru tersebut berasal dari kalangan Ditjen Pajak dan memiliki peran terkait pelelangan dalam proyek tersebut.

"Yang saya sebut dia adalah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak," kata Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung RI, M Adi Toegarisman, di Jakarta, Rabu (4/4/2012).

Adi tidak menyebutkan secara rinci jabatan tersangka baru pegawai Ditjen Pajak tersebut. Namun, dari hasil penyidikan tim Satuan Tugas Pada Jampidsus Kejagung mendapati bila NRK berperan dalam proses pelelangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga dia memenangkan PT Berca dan berkaitan keseluruhan dengan proses pengadaan barang," papar Adi.

Lebih rinci Adi menjelaskan, dalam proses pelelangan tersebut PT Berca memenangkan tender setelah RNK melakukan penyesuaian spek barang sesuai dengan apa yang diajukan PT Berca. "Itu perannya," katanya.

Kejagung sendiri telah melakukan pencekalan terhadap tersangka sesuai dengan keputusan Jaksa Agung RI Nomor Kep 073 tertanggal 30 Maret 2012. "Jadi baru kemarin-kemarin," jelas Adi.

Sebelumnya, kejagung telah menetapkan 2 pegawai Ditjen Pajak sebagai tersangka. Kedua tersangka itu adalah Bahar sebagai Ketua Panitia Proses Pengadaan Sistem Informasi Manajamen dan Pulung Sukarno yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

Ketiganya dijerat pidana pasal 2 atau 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya juga dinilai melanggar Kepres No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selain dua pegawai Ditjen Pajak, Kejagung juga menetapkan tersangka dari rekanan lelang, LWH, tersangka adalah Direktur PT. Berca Hardaya Perkasa. Dia berperan menandatangani kontrak perjanjian kerjasama

Penanganan kasus ini bermula dari hasil audit BPK. Dalam pemeriksaan ditemukan dugaan korupsi Rp 12 miliar dalam proyek itu. Kejagung yang mendapat laporan segera bergerak dan melakukan penyidikan. Berdasarkan audit yang telah dilakukan BPK, ditemukan alat-alat yang tidak ada wujudnya dalam pengadaan sistem informasi ini.

(ahy/mad)



Berita Terkait