Ir Ismail Yusanto, ketua sebuah yayasan yang bergerak di bidang pendidikan di Garut, tertipu dukun pengganda uang berinisial NM (47), warga Kampung Kiaragoong, Desa Mandalasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Uang yayasan sebesar Rp 100 juta raib.
Selain NM, polisi juga mengamankan Mr (62), SM (35), WW (37), Dv (43) dan Ar (60). Mereka diduga kuat berkomplotan dalam kasus tersebut.
Menurut Kapolsek Kadungora, Kompol Ismail Gumay Suhaimi, uang milik yayasan tersebut dipinjam oleh tersangka Mr untuk digandakan menjadi Rp 30 miliar kepada tersangka dukun pengganda uang MN. Uang Rp 30 milir tersebut rencananya akan dialokasikan untuk pembangunan sarana pendidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa yang tunai Rp 13 juta, laptop, sebuah kendaraan roda empat, dan satu dus besar kertas putih yang dipotong mirip uang kertas pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
"Kami juga masih mendalami kasus tersebut mengingat tersangka utama, hingga saat ini belum mengakui telah melakukan penipuan," ungkap Ismail.
Dijelaskan Ismail, para tersangka bisa dijerat dengan pasal 378 junto pasal 372 dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.
"Diduga masih banyak korban yang belum lapor," imbuhnya.
(trw/trw)










































