Anak Punk Dianggap Gelandangan, Langkah Gugat KUHP Tepat!

Anak Punk Dianggap Gelandangan, Langkah Gugat KUHP Tepat!

- detikNews
Rabu, 04 Apr 2012 13:25 WIB
Jakarta - Anak punk yang bisa dipidana 6 bulan penjara karena disamakan dengan gelandangan menuai kontroversi. Sebab pasal yang dikenakan adalah pasal dalam KUHP warisan Belanda, 100 tahun lalu.

Pasal 505 yang dimaksud dinilai sudah tidak relevan dengan zaman sehingga harus dihapus. "Kalau minta dihapus karena melanggar pasal 34 UUD 1945 itu tepat. Itu betul dan pasal itu harus dihapus," kata Profesor Emiritus Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Soetandyo Wignyosoebroto, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (4/4/2012).

Lantas Guru Besar FISIP ini menceritakan sejarah terbentuknya KUHP yaitu dibentuk pada 1830 oleh pemerintah Belanda. Lalu dibawa penjajah ke Indonesia pada 1872. Hingga diberlakukan secara nasional pada 1918 oleh pemerintah kolonial di seluruh Nusantara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertimbangan pergelandangan dilarang dan bisa dipidana karena orang Eropa tidak suka. Mereka berpikir manusia harus bekerja keras dan hidup hemat. Sehingga apabila ada yang miskin dan menggelandang itu salahnya sendiri," papar penerima penghargaan bergengsi dalam bidang HAM, Yap Thiam Hien 2012 ini.

Sayangnya, filosofi pikir orang Eropa tidak bisa diterima di Indonesia. Sebab dalam kacamata agama yang dianut masyarakat Indonesia, seperti Islam, orang miskin harus diberi sedekah dan disantuni.

"Kalau itu kan sudah tafsir moral. Tapi kan kita punya pijakan UUD 1945 yang harus dipatuhi seluruh rakyat Indonesia," ujar Prof Tandyo, begitu dia biasa dipanggil.

Dia sangat berharap majelis hakim punya kearifan untuk menghapus pasal tersebut. Sebab meskipun tidak dibatalkan di MK, semua hakim tidak boleh menggunakan pasal tersebut karena tidak relevan.

"Hakikat orang dipidana kan karena melanggar hukum. Tapi hukumnya siapa? Apa iya karena melanggar hukum kolonial Belanda?" tanya balik Profesor yang selalu memakai sepeda kumbang ke kampus Unair ini.

Permohonan penghapusan pasal ini diajukan oleh mahasiswa tingkat akhir FH Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Debi Agustino Pratama. Mahasiswa yang terbiasa hidup dengan anak-anak punk ini menilai aparat menangkapi anak-anak punk dengan berdalih ada pasal 505 KUHP tersebut.

Dirinya tidak terima lalu meminta MK membatalkan pasal itu karena bertentangan dengan pasal 1, pasal 28 d ayat 1 dan pasal 34 ayat 1 UUD 1945.

Pasal 505 ayat 1 KUHP berbunyi 'barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan kurungan paling lama 3 bulan'. Adapun ayat kedua berbunyi 'pergelandangan yang dilakukan oleh 3 orang atau lebih yang umurnya di atas 16 tahun, diancam dengan kurungan paling lama 6 bulan'.

(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads