ICW melakukan penelitian dimulai dengan mengirim surat permintaan informasi ke parpol sejak Juni 2011, namun tidak ditanggapi. ICW akhirnya mendapatkan informasi laporan keuangan parpol setelah mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Januari 2012.
Laporan keuangan yang diteliti berasal dari 9 parpol yang mendapat subsidi dari APBN karena memiliki kursi di DPR RI, yaitu Partai Demokrat, Golkar, PDIP, PKS, PAN, PKB, PPP, Gerindra, dan Hanura. Dari 9 parpol tersebut, hanya Partai Hanura yang tidak memberikan informasi laporan keuangan ke ICW.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagian besar partai politik belum terbuka dalam laporan keuangan. Mereka tidak mempunyai prosedur dan tata cara pelaporan laporan keuangan," kata Peneliti ICW, Apung Widadi, di Kantor ICW, Jl Kalibata, Jakarta, Rabu (4/4/2012).
Buruknya laporan parpol juga ditunjang oleh penggunaan dana subsidi yang tidak sesuai Permendagri. Diantara ketidaksesuaian tersebut adalah tidak adanya anggaran pendidikan politik dan penggunaan sebagian besar anggaran untuk gaji pegawai yang melanggar Permendagri No. 24/2009.
Menurut Apung, salah satu faktor buruknya laporan keuangan parpol karena pemerintah tidak memberikan tekanan kepada parpol. Jika diberikan sanksi, Ia yakin parpol akan berbenah membuat laporan yang sesuai standar yang ditetapkan Kemendagri.
"Pemerintah tidak memberi tekanan kepada parpol, mekanisme sanksi juga tidak dilaksanakan, sehingga hal ini selalu berulang," jelas Apung.
Untuk memperbaiki hal ini, ICW meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Mendagri aktif memeriksa laporan keuangan parpol. Selain itu, ICW juga meminta parpol untuk lebih transparan dan akuntabel.
(tor/gun)











































