Banyak veteran yang masih hidup namun nasibnya memprihatinkan. Dalam rangka menghormati dan memanusiakan para pejuang kemerdekaan RI, Komisi I DPR tengah mengupayakan penyelesaian pembahasan RUU Veteran RI. Agar RUU Veteran ideal dan sesuai aspirasi dan harapan dari veteran Komisi I mengundang pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dan Persatuan Purnawirawan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri), Rabu (4/4).
Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin yang memimpin RDPU dengan para veteran mengatakan, DPR memerlukan masukan dan aspirasi dari para veteran agar mereka dapat memberikan payung hukum yang kuat atas nasib para veteran RI yang ; jumlahnya cukup banyak namun belum mendapat perhatian secara memadai oleh negara. "Akibatnya, banyak veteran, khususnya pejuang kemerdekaan yang masih hidup, nasibnya memprihatinkan," ujar Hasanuddin.
Sementara, Ketua Umum LVRI Letjen Purn TNI Rais Abin mengatakan, saat ini setidaknya ada 3.409 anggota LVRI yang berhasil didata. Yang terdata sebagai veteran pejuang kemerdekaan kurun waktu tahun 1945-1949 berdasarkan pendataan dari Taspen sekitar 120 ribu. "Dari jumlah itu baru 92 ribu yang mendapat tunjungan dari negara," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya, Rais berharap UU Veteran RI nantinya dapat lebih memperhatikan nasib veteran yang di ujung hayatnya banyak yang hidup dengan kondisi memprihatinkan dalam hal perumahan, tunjangan kesehatan, dan penghargaan lainnya. (nwk/nwk)











































