MA Beberkan Alasan Menolak PK Antasari Azhar

MA Beberkan Alasan Menolak PK Antasari Azhar

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 04 Apr 2012 12:22 WIB
MA Beberkan Alasan Menolak PK Antasari Azhar
Jakarta -

Setelah dua bulan menunggu, tanda tanya publik terjawab setelah Mahkamah Agung (MA) melansir putusan Peninjauan Kembali (PK) mantan Ketua KPK, Antasari Azhar. Dalam putusan setebal 195 halaman ini, dipaparkan berbagai alasan mengapa Antasari dinyatakan sebagai dalang pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Dalam permohonan PK, Antasari berdalih menggunakan bukti ahli forensik Mun'im Idris yaitu adanya perbedaan hasil visum tertanggal 30 Maret 2009 berbeda dengan foto TKP. Yaitu uraian hasil visum yang menerangkan adanya jumlah luka tembak berbeda antara foto dengan yang ada dalam kepala korban.

MA membantah alasan ini dengan tegas!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbedaan jumlah lobang dalam kepala korban bukanlah merupakan bukti baru yang relevan. Karena jumlah tembak tidaklah mempengaruhi pembuktian. Yang diperlukan pembuktian perkara ini adalah adanya akibat yang ditimbulkan oleh pelaku yang menerima perintah dari Antasari," tulis majelis hakim yang diketuai oleh Harifin Tumpa seperti dilansir website MA, Rabu (4/4/2012).

Menurut MA, keterlibatan Antasari adalah sebagai otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Sehingga yang harus dibuktikan di pengadilan adalah ada perintah pembunuhan atau tidak.

"Adanya perintah dan akibat perintah itu ada yang meninggal dunia, sudah menunjukkan akibat yang dikehendaki tercapai," ujar putusan yang juga dibuat oleh Djoko Sarwoko, Komariah Sapardjaya, Imron Anwari dan Hatta Ali, ini.

MA menegaskan bahwa perbedaan jumlah fakta di TKP tidak menghapus pembuktian perintah pembunuhan. Yang terpenting, Antasari memerintahkan pembunuhan dan korban telah meninggal dunia.

"Karena adanya perbedaan jumlah luka tembak tidaklah dapat menunjukkan terputusnya rangkaian fakta hukum yang menggambarkan hubungan perintah antara yang disuruh dan yang menyuruh," papar putusan yang dibuat pada 13 Februari 2012 ini.

MA menilai dalam mengungkap otak pelaku kejahatan, fakta TKP tidak bisa memutus tanggung jawab hukum antara orak pelaku dengan cara kejahatan tersebut bekerja.

"Yang perlu ditegaskan, adalah ada hubungan hukum antara meninggalnya korban Nasrudin dengan anjuran sebagaimana didakwakan ke Antasari. Bukan bagaimana cara pembunuhan. Yang terpenting dalam perkara ini adalah rangkaian perbuatan dan fakta hukum yang terjadi telah menunjukkan korelasi. Dan adanya tujuan yang tercapai berupa terbunuhnya korban," papar ketua majelis yang saat itu Ketua MA.

Antasari divonis 18 tahun penjara karena terbukti memberi perintah pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan itu. Kasasi yang diajukan Mahkamah Agung juga ditolak.

Antasari kemudian mengajukan PK. Ia membawa tiga bukti baru dan 48 kekhilafan hakim yang menjadi dasar buat dirinya mengajukan PK. Lagi-lagi kandas.

(asp/nrl)


Berita Terkait