"Satu yang sudah pulang RS, anggota DPRD, tidak diperiksa lagi karena keterangannya sementara sudah dianggap cukup," tutur Jubir KPK Johan Budi SP di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (4/4/2012).
Johan mengatakan maksimal sampai pukul 19.30 WIB nanti, keenam anggota DPRD, 4 orang swasta dan dua staf Dispora Riau masih akan diperisa di Mapolda Riau. Sampai saat ini KPK belum memutuskan apakah para terperiksa itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menangkap tujuh anggota DPRD Riau terkait empat orang pihak swasta dan dua orang pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau terkait dugaan korupsi proyek pembangunan sarana olahraga untuk Pekan Olahraga Nasional.
“Lokasi penangkapan pertama di rumah anggota DPRD Riau berinisial MFA. Bersama dia ditangkap tiga orang swasta dan dua orang dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau. Setelah itu, kami menangkap enam orang anggota DPRD di kantor mereka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa di Jakarta, Selasa (3/4).
Menurut Priharsa dalam operasi tangkap tangan ini KPK juga menyita sejumlah uang. Belum diketahui pasti jumlah uang yang ikut disita.
Setelah itu, KPK menangkap enam orang anggota DPRD Riau berinisial AA, II, MD, TM, TA, RS di kantor mereka. “Penangkapan ini terkait pembahasan peraturan daerah persiapan penyelenggaraan PON 2012 di Riau,” kata Priharsa. Tujuh orang anggota DPRD Riau ini dari berbagai fraksi, AA dan RS dari Fraksi Partai Amanat Nasional, MFA dari Fraksi Partai Golkar, TA dari Fraksi PDI-P, TM dari Fraksi Partai Demokrat, MD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
(/mad)











































