Pasal Harga BBM Masuk MK: Kedaulatan Rakyat vs Kedaulatan Tuhan

Pasal Harga BBM Masuk MK: Kedaulatan Rakyat vs Kedaulatan Tuhan

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 04 Apr 2012 06:16 WIB
Jakarta - Di Gedung DPR, anggota partai koalisi bersorak sorai berhasil memasukkan pasal harga BBM dalam UU APBN-P 2012. Namun siapa sangka, hiruk pikuk ini hanya sesaat karena UU tersebut akan diuji kebenarannya oleh sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), apakah melanggar konstitusi atau tidak.

"Inilah yang namanya demokrasi konstitusional. Demokrasi yang tidak diukur berdasarkan banyaknya suara mayoritas atau kuantitas. Tetapi juga diukur berdasarkan kualitas. Berdasarkan parameter UUD 1945," terang kata pengamat hukum tata negara, Irman Putra Sidin, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (3/4/2012).

Padahal, sebuah UU diputus oleh 560 anggota DPR. Tetapi keputusan tersebut bisa dibatalkan atau dikuatkan hanya oleh 9 orang semata. Dengan kalimat pembuka putusan "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" maka keputusan harus dipatuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Inilah yang namanya Kedaulatan Tuhan. Sebab 9 hakim MK itu dianggap mewakili Tuhan di bumi. Karena dianggap mewakili Tuhan di bumi, maka putusan demos (rakyat) sebagai wujud kedaulatan rakyat bisa dibatalkan," tambah Irman.

Masyarakat awam boleh saja heran dengan model demokrasi konstitusional tersebut. Tetapi pilihan UUD 1945 ini yang menempatkan demokrasi bisa dikontrol supaya tidak bergerak secara bebas tanpa kontrol.

Irman mencontohkan jika ada 6 orang bilang selembar kain warnanya hitam tetapi ada 1 orang bilang warna kain itu putih. Lalu diambil voting sehingga kain tersebut dinyatakan hitam. Padahal kain itu warna sebenarnya adalah warna putih.

"Terus bagaimana? Apakah voting tersebut sah? Di sinilah dibutuhkan lembaga untuk menilai, bukan berdasarkan kuantitas, tetapi kualitas. Bukan berdasarkan tirani mayoritas tetapi juga bukan berdasar tirani minoritas," papar Irman.

Kehebatan kekuasaan para hakim konstitusi tersebut tidak hanya berlaku di Indonesia semata, tetapi hampir di seluruh negara-negara di dunia. Di Amerika Serikat (AS) era 1960-an, Supreme Court (Mahkamah Agung AS yang bertindak juga sebagai MK) pernah mengabulkan permohonan Marthin Luther King sehingga mengubah konstitusi AS. Yaitu warga negara kulit hitam mempunyai persamaan di muka hukum dan sosial. Putusan ini memaksa pemerintah mengamandemen konstitusinya.

"Jadi bisa saja, DPR memutus sebuah UU disaat jutaan rakyat tertidur. Saat pagi, seorang warga bangun lalu membaca berita ada UU baru. Setelah dibaca, UU itu ada yang merugikan hak-hak konstitusionalnya. Maka warga tersebut berhak menggugat ke MK. Jika terbukti melanggar konstitusi, maka batallah putusan yang diambil parlemen tersebut," ujar Irman.

(asp/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini