RUU Praktek Kedokteran Dinilai Tidak Melindungi Hak Pasien
Senin, 09 Agu 2004 16:43 WIB
Jakarta - RUU Praktek Kedokteran dinilai masih banyak memiliki kekurangan. RUU tersebut lebih melindungi kepentingan dokter dan Rumah Sakit, dari pada hak pasien.Demikian ditegaskan praktisi hukum, Hotman Paris Hutapea kepada wartawan di sela-sela seminar bertajuk 'Hak dan Kewajiban Masyarakat, Dokter dan RS Ditinjau dari Segi Hukum Menyongsong Lahirnya UU Praktek Kedokteran di hotel Sahid, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/8/2004)."RUU ini tidak efektif karena tidak mencakup sanksi-sanksi pidana. RUU ini sulit diterapkan untuk menjerat perbuatan malpraktek yang dilakukan oleh dokter," kata Hotman.Hotman menambahkan, RUU tersebut juga tidak membahas secara jelas standar profesi kedokteran. Padahal, sambung Hotman, hal tersebut merupakan pondasi utama untuk menentukan, apakah sudah terjadi kesalahan, kelalaian, kesengajaan atau malpraktek.RUU Praktek Kedokteran ini juga seharusnya memungkinkan adanya mekanisme gugatan melalui pengadilan khusus terhadap malpraktek. Mekanisme ini, sambung Hotman, membantu masyarakat menempuh jalur hukum dengan lebih cepat."Kalau masih melalui Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Banding akan memakan waktu lama. Nanti tidak ada masyarakat yang mau menggugat malpraktek kedokteran tersebut," tutur Hotman."Kalau pelanggaran etika harus diselesaikan melalui majelis kehormatan. Namun kalau pelanggaran hukum, harus ada pengadilan khusus yang menanganinya," imbuh Hotman.Soal seminar yang digelar DPC AAI Jakarta ini, Hotman mengatakan, pihaknyaingin mendapatkan gambaran yang jelas mengenai batasan-batasan malpraktek. Menurut Hotman, hal itu sangat membantu masyarakat memperoleh hak-haknya."Kita ingin tahu apakah UU Praktek Kedokteran benar-benar membela dan melindungi hak pasien. Selama ini yang dikedepankan adalah perlindungan terhadap RS dan dokter," tutur Hotman.
(djo/)










































