"Kalau sudah jadi koleksi pribadi, sulit menjadi sumber ilmu pengetahuan bagi bangsa Indonesia," kata Kepala Arkeologi Palembang, Nurhadi Rangkuti, kepada detikcom, Selasa (03/04/2012).
Sebelum menjadi koleksi negara, pihak yang menemukannya tentu saja diberi uang ganti rugi dari negara atau uang penghargaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi banyak yang tidak dapat diselamatkan karena menjadi koleksi pribadi. Biasanya dikira sebagai harta karun," katanya.
Nurhadi mengharapkan masyarakat memiliki kesadaran bahwa setiap benda sejarah yang ditemukan sebaiknya dilaporkan ke negara, sehingga dapat berguna bagi negara dan bangsa.
"Di sisi lain, negara juga harus proaktif terhadap benda-benda sejarah tersebut. Jangan pula ada pejabat negara yang justru menjadikannya sebagai koleksi pribadi atau diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi," lanjutnya.
Mata tombak emas ditemukan Diyanto (40), warga Kelurahan Tegur Wangi Kecamatan Dempo Utara, Pagaralam, Sumatera Selatan, di kebun kopi miliknya, pekan Saat itu, Diyanto membersihkan kebun kopinya. Cangkulnya mengenai benda keras. Setelah dicek, ternyata benda itu merupakan mata tombak berukir naga dan berwarna seperti emas.
Diperkirakan, mata tombak tersebut berasal dari masa awal masuknya Islam masuk ke Pagaralam. Analisa lain menyebutkan, benda tersebut berasal dari masa akhir Kerajaan Sriwijaya. Saat ini, benda purbakala itu berada di rumah Diyanto.
(tw/trw)











































