MK Tolak Gugatan Wiranto

MK Tolak Gugatan Wiranto

- detikNews
Senin, 09 Agu 2004 16:22 WIB
Jakarta - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa hasil pilpres yang duajukan oleh pasangan Wiranto-Wahid.Majelis hakim menilai bahwa selama persidangan, pemohon tidak dapat membuktikan dalil hilangnya suara sebanyak 5.438.660 di 26 provinsi."Dengan demikian, karena pemohon tidak dapat menjelaskan dalilnya, permohonan dianggap tidak beralasan, dan karenanya majelis menolak seluruh permohonan," kata Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Senin (9/8/2004) di Gedung MK, Jl.Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pukul 16.15 WIB.Dalam perkara No 062/Phpu/bII/2004, tim Wiranto-Wahid selain mendalilkan hilangnya suara di 26 provinsi, juga menggugat terbitnya surat edaran KPU No 1151 tentang pengesahan surat suara tercoblos tembus yang ditandatangani Anas Urbaningrum dan surat edaran No 1152 tentang penghitungan suara ulang di TPS. Mereka juga menggugat aksi money politics yang dilakukan oleh salah seorang kontestan pilpres di PTPN XX Jawa Barat dan penayangan hasil perolehan suara melalui situs http://tnp.go.id/Atas masing-masing gugatan tersebut, MK mengakui bahwa terbitnya surat edaran No 1151 dan No.1152 telah menimbulkan kontroversi yuridis teradap surat suara sah. "Namun, bukan wewenang MK untuk memutuskan hal tersebut karena perkara surat edaran itu tengah ditangani oleh Mahkamah Agung (MA)," kata Jimly.Mengenai politik uang di PTPN XX Jawa Barat, di dalam persidangan terungkap terjadinya praktek haram itu. Namun, jumlah suara hilang yang didalilkan tidak signifikan mengubah ranking perolehan suara Wiranto-Wahid.Mengenai kasus TI, berdasarkan keterangan dari saksi ahli Roy Suryo dalam persidangan, penayangan hasil olah di situs http://tnp.go.id lebih pada memenuhi hak rakyat untuk mengetahui hasil pemilu secara cepat. Namun demikian, hasil olah TI, tidak dijadikan oleh KPU sebagai dasar untuk menyusun hasil resmi pilpres yang tertuang dalam SK KPU No 79/2004.Atas putusan tersebut, majelis hakim mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat secara umum. Diharapkan semua pihak menerima putusan MK secara ikhlas dan melaksanakannya dengan penuh kepatuhan. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads