DPD RI Kini Menamai Dirinya Senat

DPD RI Kini Menamai Dirinya Senat

- detikNews
Selasa, 03 Apr 2012 16:54 WIB
DPD RI Kini Menamai Dirinya Senat
Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mulai hari ini menamai dirinya sebagai Senat. Sebutan populer itu diharapkan menghentikan kerancuan pemahaman sistem parlemen di Indonesia.

Demikian siaran pers DPD, Selasa (3/4/2012). Ketua DPD Irman Gusman mengakui, banyak masyarakat yang masih menganggap DPD sebagai nama tingkatan jajaran pimpinan partai politik (parpol) tertentu di daerah.

“Nama DPD lebih sering disebut dengan Dewan Pimpinan Daerah parpol tertentu dan yang berpandangan seperti itu jumlahnya tidak sedikit,” ujarnya dalam diskusi bertajuk “Peran, Fungsi, dan Aktualisasi Senat dalam Sistem Parlemen di Berbagai Negara” di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Akibatnya, struktur serta fungsi, tugas, dan wewenang DPD belum dipahami. Lebih baik DPD berganti nama menjadi senat guna menghindari ambigu penamaan dengan organisasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, terjemahan The House of Regional Representatives untuk menyebut DPD juga mengandung arti yang rancu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau organisasi fungsionaris daerah.

Sekadar diketahui, DPD yang kini menyulap diri jadi Senat, merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum. Anggota dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 132 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Lembaga ini antara lain berfungsi untuk mengajukan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang tertentu.

(nrl/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads