Demikian siaran pers DPD, Selasa (3/4/2012). Ketua DPD Irman Gusman mengakui, banyak masyarakat yang masih menganggap DPD sebagai nama tingkatan jajaran pimpinan partai politik (parpol) tertentu di daerah.
βNama DPD lebih sering disebut dengan Dewan Pimpinan Daerah parpol tertentu dan yang berpandangan seperti itu jumlahnya tidak sedikit,β ujarnya dalam diskusi bertajuk βPeran, Fungsi, dan Aktualisasi Senat dalam Sistem Parlemen di Berbagai Negaraβ di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Akibatnya, struktur serta fungsi, tugas, dan wewenang DPD belum dipahami. Lebih baik DPD berganti nama menjadi senat guna menghindari ambigu penamaan dengan organisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar diketahui, DPD yang kini menyulap diri jadi Senat, merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum. Anggota dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 132 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Lembaga ini antara lain berfungsi untuk mengajukan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
(nrl/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini