"Yang mereka keberatan soal proses tidak melibatkan ATVSI. Kami melibatkan ATVSI, dari TV, radio dan stakeholder lainnya. Ada FGD (Focus Group Discussion), uji publik. Bahkan dalam uji publik, perwakilan ATVSI jadi pembicara," jelas Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Ezki Suyanto.
Hal itu dikatakan Ezki saat dihubungi detikcom, Selasa (3/4/2012). Selain itu, KPI juga sudah menerima masukan tertulis dari ATVSI. Bagaimanapun, keputusan mengenai P3SPS adalah kewenangan KPI sebagai regulator penyiaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPI mempersilakan ATVSI melakukan protes, namun KPI tetap akan mensosialisasikan P3SPS ini pada semua pemangku kepentingan bidang penyiaran.
"Merumuskan, memutuskan kewenangan kami. Kalau mereka komplain, protes, boleh saja. Itu hak warga negara. Kami belum menerima surat resminya, baru membaca dari media," jelas Ezki.
"Tugas kami sosialisasikan ke semua lembaga penyiaran, stakeholder, publik dalam hal ini tetap aturan yang jadi kewenangan KPI dalam UU Penyiaran," jelas Ezki.
Sebelumnya ATVSI meminta penundaan penerapan P3SPS 2012 yang dikeluarkan KPI. ATVSI memprotes aturan mengenai pembatasan iklan dan liputan pemilu.
"Mempertimbangkan hal-hal di atas ATVSI meminta KPI menunda pemberlakuan P3SPS 2012 dan sekaligus meminta kepada KPI untuk segera duduk bersama dengan industri dan asosiasi terkait membicarakan sejumlah pasal yang menimbulkan multiinterprestasi dan problem dalam pelaksanaannya," pinta Erick.
KPI mengeluarkan P3SPS 2012 dalam Rakornas KPI di Surabaya, pada awal April 2012. P3SPS 2012 ini sudah bisa dilihat dalam situs kpi.go.id. Mengenai siaran pemilu dan pembatasan iklan, berikut bunyi ayat yang mengaturnya dalam P3SPS 2012:
BAB XXIX
SIARAN PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH
Pasal 50
(1) Lembaga penyiaran wajib menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
(2) Lembaga penyiaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
(3) Lembaga penyiaran tidak boleh bersikap partisan terhadap salah satu peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
(4) Lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan program siaran yang dibiayaiatau disponsori oleh peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
(5) Lembaga penyiaran wajib tunduk pada Peraturan Perundang-Undangan serta Peraturan dan Kebijakan Teknis tentang Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
BAB XXIII
SIARAN IKLAN
Pasal 58
(1) Program siaran iklan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia.
(2) Program siaran iklan niaga untuk lembaga penyiaran swasta dibatasi paling banyak 20% (dua puluh per seratus) dari seluruh waktu siaran per hari.
(3) Program siaran iklan niaga untuk lembaga penyiaran publik dibatasi paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari seluruh waktu siaran per hari.
(4) Program siaran iklan dilarang menayangkan:
a. promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/ atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, gender atau kelompok lain;
b. promosi minuman beralkohol atau sejenisnya;
c. promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;
d. adegan seksual sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 18;
e. adegan kekerasan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 23;
f. upaya menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi masyarakat tentang kualitas, kinerja, harga sebenarnya, dan/atau ketersediaan dari produk dan/atau jasa
yang diiklankan;
g. eksploitasi anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun; dan/atau
h. hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama.
(5) Azan sebagai tanda waktu salat dilarang disisipi dan/atau ditempeli (built in) iklan.
(nwk/nrl)











































