Demi Keamanan Hakim, KY Usul Dibentuk Polisi Pengadilan

Demi Keamanan Hakim, KY Usul Dibentuk Polisi Pengadilan

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 03 Apr 2012 14:47 WIB
Demi Keamanan Hakim, KY Usul Dibentuk Polisi Pengadilan
Jakarta - Selain kesejahteraan, pengamanan terhadap hakim juga perlu mulai diperhatikan. Ke depan, Komisi Yudisial (KY) mengusulkan dibentuk Polisi Pengadilan yang bertugas mengamankan jalannya sidang hingga kompleks perumahan hakim. Saat ini tugas tersebut dilakukan oleh anggota Polri setempat.

"Kita membuat konsep polisi khusus pengadilan di mana nantinya polisi khusus ini menjaga dan bertanggung jawab penuh terhadap pengamanan hakim setiap kali melakukan tugasnya," kata Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus dalam diskusi tentang kesejahteraan hakim yang diselenggarakan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Indepedensi Peradilan (LeIP) di Puri Imperium, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (3/4/2012).

Menurut Jaja, dalam UU yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman mengamatkan hakim sebagai pejabat negara mendapatkan jaminan keamanan. Polisi Pengadilan ini seperti Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR. Polisi Pengadilan sebagai suatu bentuk langkah menekan pihak pencari keadilan atau pihak yang berperkara dapat melakukan komunikasi dengan hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak dapat dipungkiri bentuk dan sistem bangunan pengadilan kita saat ini sangat memungkinkan terjadinya komunikasi antara hakim dengan pihak berperkara, dan hal tersebut dapat dicegah dengan mengadakan Pamdal tersebut," terang Jaja.

Jaja berpendapat, polisi anggota Polri saat ini hanya sebatas pengamanan tindakan di luar persidangan saja. "Kalau polisi itu kan sebatas pada pengamanan bilamana terjadi huru-hara. Tetapi ketika di ruang pengadilan ketika tiba-tiba pihak berperkara nyelonong menemui hakim itu kan tidak ada pengamanannya," ungkap Guru Besar Universitas Pasundan, Bandung, ini.

(asp/nrl)


Berita Terkait