"Kita membuat konsep polisi khusus pengadilan di mana nantinya polisi khusus ini menjaga dan bertanggung jawab penuh terhadap pengamanan hakim setiap kali melakukan tugasnya," kata Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus dalam diskusi tentang kesejahteraan hakim yang diselenggarakan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Indepedensi Peradilan (LeIP) di Puri Imperium, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (3/4/2012).
Menurut Jaja, dalam UU yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman mengamatkan hakim sebagai pejabat negara mendapatkan jaminan keamanan. Polisi Pengadilan ini seperti Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR. Polisi Pengadilan sebagai suatu bentuk langkah menekan pihak pencari keadilan atau pihak yang berperkara dapat melakukan komunikasi dengan hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaja berpendapat, polisi anggota Polri saat ini hanya sebatas pengamanan tindakan di luar persidangan saja. "Kalau polisi itu kan sebatas pada pengamanan bilamana terjadi huru-hara. Tetapi ketika di ruang pengadilan ketika tiba-tiba pihak berperkara nyelonong menemui hakim itu kan tidak ada pengamanannya," ungkap Guru Besar Universitas Pasundan, Bandung, ini.
(asp/nrl)











































