Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) memprotes Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) 2012. Beberapa hal yang diprotes adalah tentang pembatasan iklan dan liputan pemilu.
"ATVSI merasa tidak dilibatkan secara intensif dalam pembahasan draf atas P3SPS 2012 ini. Terkait dengan isi P3SPS 2012, ATVSI memandang KPI masih mengatur terlalu detil hal-hal yang sudah diatur dalam Peraturan Perundangan lainnya seperti: UU Pers No. 40/1999 serta Kode Etik Jurnalistik. Padahal UU Pers sudah mencakup pengaturan konten jurnalistik dalam berbagai medium termasuk televisi," ujar Ketua ATVSI Erick Thohir dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (3/4/2012).
Pengaturan mengenai siaran pemilu dalam P3SPS 2012, imbuhnya, masih memberikan peluang bagi lembaga lain untuk mengatur teknik peliputan dan penyiaran bagi pemilu tingkat daerah maupun nasional. Seharusnya KPI merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)Nomor 32/PUU-VI/2008 tentang UU Pemilu tahun 2008 di mana Pasal 99 UU 10/2008 yang berpotensi penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran yang berdasarkan UU 40/1999, dibatalkan oleh MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal lain yang diprotes ATVSI adalah masalah pengaturan iklan di dalam industri televisi. Seharusnya, hal itu dibahas secara intens dengan pelaku industri. Karena iklan merupakan urat nadi utama industri pertelevisian, terlebih lagi industri TV Indonesia memiliki jumlah operator jaringan TV terbesar di dunia.
"Pengaturan serta pembatasan soal iklan dalam P3SPS 2012 berpotensi merugikan industri TV termasuk TV lokal. KPI seharusnya melihat konteks atas definisi iklan terhadap kebijakan atas iklan tersebut dengan mengedepankan upaya mendorong perkembangan industri penyiaran yang sehat dan mampu bersaing dengan konten asing di era digital ke depan," ujar pendiri Mahaka Media dan Presdir VIVA Group ini.
Yang terakhir, ATVSI mengharapkan KPI berkomunikasi lebih baik dan intensif dengan industri dalam perumusan peraturan terkait konten penyiaran. Karena itu, ATVSI meminta penundaan penerapan P3SPS 2012.
"Mempertimbangkan hal-hal di atas ATVSI meminta KPI menunda pemberlakuan P3SPS 2012 dan sekaligus meminta kepada KPI untuk segera duduk bersama dengan industri dan asosiasi terkait membicarakan sejumlah pasal yang menimbulkan multiinterprestasi dan problem dalam pelaksanaannya," pinta Erick.
KPI mengeluarkan P3SPS 2012 dalam Rakornas KPI di Surabaya, pada awal April 2012. P3SPS 2012 ini sudah bisa dilihat dalam situs kpi.go.id. Mengenai siaran pemilu dan pembatasan iklan, berikut bunyi ayat yang mengaturnya dalam P3SPS:
BAB XXIX
SIARAN PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH
Pasal 50
(1) Lembaga penyiaran wajib menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
(2) Lembaga penyiaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
(3) Lembaga penyiaran tidak boleh bersikap partisan terhadap salah satu peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
(4) Lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan program siaran yang dibiayaiatau disponsori oleh peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
(5) Lembaga penyiaran wajib tunduk pada Peraturan Perundang-Undangan serta Peraturan dan Kebijakan Teknis tentang Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
BAB XXIII
SIARAN IKLAN
Pasal 58
(1) Program siaran iklan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia.
(2) Program siaran iklan niaga untuk lembaga penyiaran swasta dibatasi paling banyak 20% (dua puluh per seratus) dari seluruh waktu siaran per hari.
(3) Program siaran iklan niaga untuk lembaga penyiaran publik dibatasi paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari seluruh waktu siaran per hari.
(4) Program siaran iklan dilarang menayangkan:
a. promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/ atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, gender atau kelompok lain;
b. promosi minuman beralkohol atau sejenisnya;
c. promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;
d. adegan seksual sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 18;
e. adegan kekerasan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 23;
f. upaya menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi masyarakat tentang kualitas, kinerja, harga sebenarnya, dan/atau ketersediaan dari produk dan/atau jasa
yang diiklankan;
g. eksploitasi anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun; dan/atau
h. hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama.
(5) Azan sebagai tanda waktu salat dilarang disisipi dan/atau ditempeli (built in) iklan
(nwk/nrl)











































