Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan di pasal 34 RUU ini masih
menjadi perdebatan. Hal ini karena menunjukkan bahwa dalam keadaan konflik di skala kabupaten/kota, bupati atau wali kota berwenang meminta pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI melalui forum koordinasi.
"Ini (pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI) bertentangan dengan UU TNI. Karena pengerahan pasukan itu harus sesuai dengan presiden. Presiden yang berwenang," ujar Hasanuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nantinya kita tinggal mengesahkan. Tidak di forum paripurna ini kita membahasnya," kata Mahfud.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin sidang memutuskan pasal 34 masih menjadi masalah dan ada beberapa pasal lain dalam RUU tersebut. Karena itu dia mengusulkan untuk menunda pengesahan RUU konflik sosial.
"Saya usulkan ini untuk dilakukan mekanisme lobi antar ketua fraksi sehingga
nantinya bisa diputuskan yang terbaik dalam RUU ini. Pengesahan akan kita bawa pada paripruna terdekat pada 10 April," kata Priyo.
Priyo lalu mengetok palu tanda sidang paripurna ditutup.
(nik/vta)