RUU Penanganan Konflik Sosial Batal Disahkan

RUU Penanganan Konflik Sosial Batal Disahkan

- detikNews
Selasa, 03 Apr 2012 12:50 WIB
Jakarta - DPR menunda pengesahan RUU penanganan konflik sosial. Sebab masih ada perdebatan yang dinilai substansif.

Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan di pasal 34 RUU ini masih
menjadi perdebatan. Hal ini karena menunjukkan bahwa dalam keadaan konflik di skala kabupaten/kota, bupati atau wali kota berwenang meminta pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI melalui forum koordinasi.

"Ini (pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI) bertentangan dengan UU TNI. Karena pengerahan pasukan itu harus sesuai dengan presiden. Presiden yang berwenang," ujar Hasanuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/4/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Komisi I DPR Mahfud Siddiq menyatakan, masih banyak substansi yang masih belum baik di dalam UU ini. Untuk itu pihaknya mengusulkan untuk dikembalikan pada pansus agar UU ini dirapikan.

"Nantinya kita tinggal mengesahkan. Tidak di forum paripurna ini kita membahasnya," kata Mahfud.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin sidang memutuskan pasal 34 masih menjadi masalah dan ada beberapa pasal lain dalam RUU tersebut. Karena itu dia mengusulkan untuk menunda pengesahan RUU konflik sosial.

"Saya usulkan ini untuk dilakukan mekanisme lobi antar ketua fraksi sehingga
nantinya bisa diputuskan yang terbaik dalam RUU ini. Pengesahan akan kita bawa pada paripruna terdekat pada 10 April," kata Priyo.

Priyo lalu mengetok palu tanda sidang paripurna ditutup.

(nik/vta)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads