Agung ditangkap di rumahnya di Perum Jatiwaringin Indah, Jati Makmur, Pondok Gede pada Selasa (3/4/2012) sekitar pukul 10.30 WIB.
"Iya betul. Pelaku diamankan di Polres Jakarta Pusat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto melalui pesan singkat kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, JL tengah bertugas mengamankan aksi unjuk rasa di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis 29 Maret 2012. Ketika terjadi kericuhan, Agung mendekati JL. "Dan langsung menarik masker korban lalu meludahi serta mencaci maki korban," kata Rikwanto.
Atas perbuatan tersebut, Agung dijerat dengan pasal 160 KUHP dan atau pasal 212 KUHP dan atau pasal 335 KUHp dengan ancaman 6 tahun penjara. Polisi menyita barang bukti berupa masker penutup mulut dan rekaman video kejadian.
(mei/aan)











































