"Sebagai hakim, kesejahteraan tidak diperhatikan. Untuk perjalanan dinas, kami meminjam mobil panitera," kata hakim Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Sulteng, Yuri Ardiansyah, dalam diskusi tentang kesejahteraan hakim yang diselenggarakan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Indepedensi Peradilan (LeIP) di Puri Imperium, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (3/4/2012).
Yuri mengritik sikap pemerintah yang sibuk menaikkan penghasilan hakim lewat remunerasi, bukan lewat peningkatan gaji bulanan. Tidak hanya itu, tunjangan hakim yang harus diterima sesuai UU malah diabaikan oleh pemerintah. Seperti tunjangan perumahan dan tunjangan kendaraan dinas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuri mewakili para hakim di daerah merasa dianaktirikan ketika membandingkan dengan gaji PNS. Saat ini gaji pokok hakim golongan III B Rp 2,035 juta. Tetapi pada lavel yang sama itu, PNS telah menerima Rp 2,151 juta. "Ini semua melanggar kewibawaan hakim," ungkap Yuri mengritik negara.
Dalam kode etik hakim, para "wakil Tuhan" ini juga dilarang bertemu para pihak di rumah. Tetapi apa daya, rumah dinas para hakim berada di pemukiman penduduk dengan pagar ala kadarnya. Sehingga masyarakat berperkara sering menggeruduk ke rumah Yuri.
"Rumah dinas kita dekat dengan penduduk. Jadi banyak yang datang mencari saya ke rumah. Sehingga saya harus menolak secara halus," papar Yuri.
(asp/nrl)











































