![]()
Tim Perumus RUU Pemilu, Senin (2/4) menggelar rapat untuk menyelesaikan poin-poin RUU yang pembahasannya alot tersebut. Apa saja hasilnya?
Menurut anggota Pansus RUU Pemilu Nurul Arifin, penjelasan di dalam Pasal 56 ayat (1) dan (2) sudah tepat sesuai dengan apa yang diharapkan, yaitu keterwakilan perempuan 30 persen (pasal 55) disusun berdasarkan nomor urut (pasal 56 ayat 1), dengan ketentuan bahwa setiap tiga orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon (ayat 2).
Nurul menambahkan, penempatan perempuan berdasarkan urutan nomor 1, nomor urut 2, dan atau 3. "Jadi, tidak hanya di nomor urut 3, 6, atau 9 dan seterusnya," ujar Nurul, Senin (2/4) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, pengaturan mengenai partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada pemilu sebelumnya atau partai politik baru dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan. Di dalam penjelasan diatur mengenai yang dimaksud dengan 'pemilu terakhir' adalah pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
"Sedangkan yang dimaksud 'partai politik baru' adalah partai politik yang tidak pernah mengikuti pemilu terakhir," katanya.
Lalu, ada juga perdebatan tentang keterlibatan PNS sebagai peserta pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 86. "Perdebatannya adalah PNS sebagai peserta pemilu bisa mengikuti kampanye tanpa menggunakan atribut PNS. Tetapi PNS secara tegas dilarang sebagai petugas kampanye," ujarnya. (nwk/nwk)











































