Ini Hasil Rapat Tim Perumus RUU Pemilu

Ini Hasil Rapat Tim Perumus RUU Pemilu

jurnalparlemen.com - detikNews
Selasa, 03 Apr 2012 11:34 WIB
Jakarta -

Tim Perumus RUU Pemilu, Senin (2/4) menggelar rapat untuk menyelesaikan poin-poin RUU yang pembahasannya alot tersebut. Apa saja hasilnya?

Menurut anggota Pansus RUU Pemilu Nurul Arifin, penjelasan di dalam Pasal 56 ayat (1) dan (2) sudah tepat sesuai dengan apa yang diharapkan, yaitu keterwakilan perempuan 30 persen (pasal 55) disusun berdasarkan nomor urut (pasal 56 ayat 1), dengan ketentuan bahwa setiap tiga orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon (ayat 2).

Nurul menambahkan, penempatan perempuan berdasarkan urutan nomor 1, nomor urut 2, dan atau 3. "Jadi, tidak hanya di nomor urut 3, 6, atau 9 dan seterusnya," ujar Nurul, Senin (2/4) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut politisi Partai Golkar tersebut, perdebatan lain adalah terkait dengan Pasal 8 ayat (2) bahwa partai politik peserta pemilu pada pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu pada pemilu berikutnya. "Pasal ini berlaku apabila syarat sebagai peserta pemilu secara akumulatif (keseluruhan) dipenuhi," ujarnya.

Selanjutnya, pengaturan mengenai partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada pemilu sebelumnya atau partai politik baru dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan. Di dalam penjelasan diatur mengenai yang dimaksud dengan 'pemilu terakhir' adalah pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Sedangkan yang dimaksud 'partai politik baru' adalah partai politik yang tidak pernah mengikuti pemilu terakhir," katanya.

Lalu, ada juga perdebatan tentang keterlibatan PNS sebagai peserta pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 86. "Perdebatannya adalah PNS sebagai peserta pemilu bisa mengikuti kampanye tanpa menggunakan atribut PNS. Tetapi PNS secara tegas dilarang sebagai petugas kampanye," ujarnya.

(nwk/nwk)


Berita Terkait