Kasus tersebut menimpa Kepala Desa (Kades) Ujung Gading, Abdul Hakim Harahap (37), yang menjabat dari 2003 hingga 2008. Namun memasuki tahun keempat masa pemerintahan, Kades ini terendus memperkaya diri sendiri yaitu dengan mem-mark up berbagai kegiatan desa yang dibiayai oleh Dana Bantuan Alokasi Dana Desa 2007.
Perbuatannya tersebut tercium oleh jaksa dan segera mengajukan Abdul Halim ke persidangan karena diduga korupsi uang pembangunan desa sebesar Rp 51 juta. Setelah melalui proses pembuktian, jaksa menuntut Abdul Halim dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan dan ganti rugi Rp 46 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menghukum terpidana dengan hukuman 1 tahun penjara, denda 50 juta subsider 2 bulan penjara dan uang pengganti Rp 46 juta," tulis putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dipublish website MA, Selasa (3/4/2012).
Mendapati putusan ini, baik jaksa maupun terdakwa pun banding. Namun pada 20 April 2010, Pengadilan Tinggi Medan malah memperkuat putusan PN Parapat. Tidak terima, jaksa pun mengajukan kasasi. Lantas apa jawaban MA?
"Menolak kasasi jaksa. Pengadilan Negeri tidak salah menerapkan hukum dan tidak melampaui batas kewenangannya," ujar ketua majelis kasasi, Imron Anwari. Putusan kasasi yang dibuat pada 31 Mei 2010 juga dibuat oleh Rehngene Purba dan Suwardi.
(asp/nrl)











































