"Kami menjadi kuasa Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia meminta pasal 7 ayat 6 huruf a UU APBN-P 2012 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Asrun usai mendaftar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2012).
Pengajuan ini terkait adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945. Yaitu hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin yang didapat dari penggunaan kekayaan alam yang terkandung dan dikuasai negara berdasarkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asrun menilai ketentuan pasal 7 ayat 6 a UU APBN-P 2012 telah melanggar putusan MK No 2/PUU-I/2003 yang membatalkan pasal 28 ayat 1 UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas (UU Migas) karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 akibat menyerahkan harga minyak untuk ditentukan oleh pasar bebas.
"Pembentukan pasal 7 ayat 6 a UU APBN-P 2012 juga melanggar setidaknya asas keadilan dan asas ketertiban dan kepastian hukum yang diintrodusir UU 2011," beber Asrun.
(asp/rmd)











































