Jaksa Kurang Serius Tangani Sidang Kasus Priok

Jaksa Kurang Serius Tangani Sidang Kasus Priok

- detikNews
Senin, 09 Agu 2004 13:27 WIB
Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Ifdhal Kasim menyatakan, tuntutan jaksa pada kasus pelanggaran HAM Tanjung Priok menunjukkan Kejaksaan kurang all out dalam membuktikan kesalahan para terdakwa.Hal itu dikatakan Ifdhal dalam diskusi "Pengadilan HAM Ad Hoc Tanjung Priok" di Hotel Ibis Tamarin, Jl.Wahid Hasyim, Jakpus, Senin (9/8/2004).Dijelaskannya, para terdakwa ada yang melakukan penembakan langsung, ada yang berada di tingkat komando dan ada yang terlibat dalam proses penahanan korban. "Melihat perbedaan tanggung jawab dari para pelaku, seharusnya tuntutan jaksa terhadap mereka disesuaikan juga dengan tanggung jawab pidananya dan tidak bisa dipukul rata untuk setiap bentuk pertanggungjawaban," papar Ifdhal.Misalnya, Kejaksaan memberi tuntutan 10 tahun pada Sutrisno Mascung (mantan anggota Yon Arhanudse 6 Jakarta Utara) yang melakukan penembakan. Sedangkan Sriyanto (saat ini Mayjen) yang saat itu bertanggung jawab di bidang intelijen dan memerintahkan penembakan pada kerumunan massa, juga dituntut 10 tahun.Sedangkan Kapomdam V Jaya Pranowo (sekarang Mayjen Purn) yang terlibat dalam penyiksaan korban, dituntut 5 tahun penjra. "Melihat keseriusan tindak pidana yang terjadi, mestinya tuntutan yang diberikan jaksa, lebih besar dari itu, yaitu 10 tahun ke atas. Karena dalam UU, 10 tahun adalah minimal. Sedangkan tanggung jawab paling besar seharusnya ada di tingkat komando," papar Ifdhal."Tuntutan itu menunjukkan Kejaksaan kurang all out dalam membuktikan kesalahan terdakwa," katanya.Sementara tentang adanya tuntutan jaksa untuk memberi kompensasi pada korban, menurut Ifdhal, harus ada langkah kongkret yang dikeluarkan pengadilan negeri berkaitan dengan tuntutan kompensasi yang masuk dalam dakwaan jaksa. Harus disertakan nomimal yang jelas dan nama korban yang menerima kompensasi siapa."Di sini dituntut keseriusan hakim unuk menghitung secara adil berapa nilai nominal yang diterima oleh korban. Karena besarannya diserahkan pada putusan hakim," demikian Ifdhal. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads