"Hari Rabu (28/3) kami sudah ke Kadiv Humas Polri, beliau berjanji akan mencari MMC tersebut sesegera mungkin dan mengembalikannya. Beliau juga berjanji akan menindak tegas aparat polri yang terbukti melakukan pelanggaran, tapi soal ini akan kita bahas hari Kamis (5/4), sekalian dengan kasus air keras," kata Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers, Agus Sudibyo, di Kantor Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2012).
Agus menuntut dua hal dari pihak kepolisian terkait aksi perampasan memory card kamera wartawan. Selain pengembalian memory card, Dewan Pers juga menuntut adanya aturan perlindungan yang jelas bagi wartawan saat meliput demonstrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agus, wartawan adalah milik masyarakat. Selain itu, kebebasan awak media dalam peliputan juga telah diatur oleh Undang-undang (UU). Oleh karena itu, Agus menambahkan, wartawan harus dilindungi dalam melakukan peliputan.
"Wartawan milik bersama jadi harus kita jaga. Wartawan itu pekerjaan yang legal dan sah dilindungi UU, tidak boleh diserang atau dilarang," tandasnya.
(tor/nwk)











































