Dewan Pers Tuntut Memory Card Kamerawan TVOne Dikembalikan

Dewan Pers Tuntut Memory Card Kamerawan TVOne Dikembalikan

Prins David Saut - detikNews
Senin, 02 Apr 2012 18:43 WIB
Dewan Pers Tuntut Memory Card Kamerawan TVOne Dikembalikan
Jakarta - Dewan Pers menuntut pihak kepolisian mengembalikan memory card Kamerawan TVOne yang dirampas polisi saat meliput demo di depan Stasiun Gambir pada Selasa (27/3/2012) lalu. Selain itu, Dewan Pers juga menuntut adanya perlindungan untuk wartawan yang meliput demonstrasi.

"Hari Rabu (28/3) kami sudah ke Kadiv Humas Polri, beliau berjanji akan mencari MMC tersebut sesegera mungkin dan mengembalikannya. Beliau juga berjanji akan menindak tegas aparat polri yang terbukti melakukan pelanggaran, tapi soal ini akan kita bahas hari Kamis (5/4), sekalian dengan kasus air keras," kata Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers, Agus Sudibyo, di Kantor Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2012).

Agus menuntut dua hal dari pihak kepolisian terkait aksi perampasan memory card kamera wartawan. Selain pengembalian memory card, Dewan Pers juga menuntut adanya aturan perlindungan yang jelas bagi wartawan saat meliput demonstrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada dua hal yang kami tuntut, yaitu barang dikembalikan dan pelaku ditindak tegas. Untuk ke depannya, bagaimana perlindungan terhadap wartawan secara struktural akan kita adakan MoU di hulu. Kemudian di hilir ada MA yang bisa berkoordinasi dengan Dewan Pers, di tengah-tengah ada kejaksaan," papar Agus.

Menurut Agus, wartawan adalah milik masyarakat. Selain itu, kebebasan awak media dalam peliputan juga telah diatur oleh Undang-undang (UU). Oleh karena itu, Agus menambahkan, wartawan harus dilindungi dalam melakukan peliputan.

"Wartawan milik bersama jadi harus kita jaga. Wartawan itu pekerjaan yang legal dan sah dilindungi UU, tidak boleh diserang atau dilarang," tandasnya.

(tor/nwk)


Berita Terkait