Entah sudah berapa kali jaksa terpaksa menghentikan pembacaan surat tuntutannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/4/2012).
Di awal persidangan, kuasa hukum Nazaruddin, Rufinus Hutauruk, menyela pembacaan tuntutan jaksa. Rufinus meminta supaya permintaan Nazaruddin yang ingin agar tuduhan suap Rp 4,6 miliar itu bisa dijelaskan oleh jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penuntut umum belum selesai membacakan, jangan dipotong," hardik ketua majelis, Dharmawati Ningsih.
"Jadi kalau misalnya tidak ada, terus bagaimana?" tanya Rufinus.
"Silakan dituangkan di dalam pledoi," jawab Dharmawati.
Interupsi selanjutnya kali ini dilakukan langsung oleh Nazaruddin. Interupsi Nazaruddin dilakukan saat jaksa membacakan proses serah terima cek suap dari PT DGI ke Grup Permai, perusahaan milik Nazaruddin. Total ada lima cek senilai Rp 4,6 miliar yang diserahkan melalui anak buah Nazar, Yulianis dan Oktarina Furi.
Cek itu setelah dicairkan lalu dimasukkan ke dalam brankas Grup Permai. Jaksa meyakini uang itu dalam penguasaan Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni.
Nah, saat jaksa asyik membacakan kronologi penyerahan uang, mantan bendahara umum Partai Demokrat itu tiba-tiba memotong.
"Maaf yang Mulia, jaksa katanya ada percakapan telepon," kata Nazar
Interupsi ini pung langsung disemprot Dharmawati. "Terdakwa! Biarkan jaksa menyelesaikan dulu tuntutannya. Lanjutkan," kata Dharnawati sambil mengetok palu.
(mok/rmd)











































