Pernah Kabur ke Luar Negeri, Jadi Pemberat Tuntutan Nazaruddin

Pernah Kabur ke Luar Negeri, Jadi Pemberat Tuntutan Nazaruddin

Rachmadin Ismail - detikNews
Senin, 02 Apr 2012 18:28 WIB
Pernah Kabur ke Luar Negeri, Jadi Pemberat Tuntutan Nazaruddin
Jakarta - Ada sejumlah alasan kenapa jaksa penuntut umum (JPU) menuntut M Nazaruddin dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Namun salah satu alasan pemberatnya adalah tidak kooperatifnya Nazar dalam mengikuti proses hukum.

Jaksa I Kadek Wiradana menjelaskan, Nazar juga memberikan citra buruk sebagai anggota DPR. Dia juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Terdakwa juga mempersulit persidangan dan tidak kooperatif dengan melarikan diri ke luar negeri dan negara membayar biaya cukup besar untuk membawanya ke Indonesia," tegasnya di gedung Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatn, Senin (2/4/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun ada juga hal-hal yang meringankan. "Terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," imbuhnya.

(mad/nrl)


Berita Terkait