Jaksa I Kadek Wiradana menjelaskan, Nazar juga memberikan citra buruk sebagai anggota DPR. Dia juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Terdakwa juga mempersulit persidangan dan tidak kooperatif dengan melarikan diri ke luar negeri dan negara membayar biaya cukup besar untuk membawanya ke Indonesia," tegasnya di gedung Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatn, Senin (2/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mad/nrl)











































