Eksekusi Menunggu MA
Grasi 13 Terpidana Mati Ditolak
Senin, 09 Agu 2004 13:00 WIB
Medan - Jaksa Agung MA Rachman menyatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan penolakan grasi terhadap 13 terpidana mati. Tapi kapan akan dieksekusi menyusul Ayodhya Prasad Chaubey, masih tanda tanya."Jadi yang 13 orang itu, 7 kasus non narkoba, dan 6 kasus narkoba," kata Rachman usai peletakan batu pertama pembangunan gedung Kejati Sumut yang baru di Jl.Karya Jasa, Medan, Senin (9/8/2004).Pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk mengetahui apakah terpidana mati yang ditolak grasinya itu vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap atau belum. Yang dimaksud berkekuatan tetap adalah semua proses hukum di semua level peradilan telah dilewati.Jika memang sudah berkekuatan hukum tetap, maka akan segera dieksekusi. "Jangan sampai setelah ditolak grasinya, lalu dia dieksekusi, ternyata dia Peninjauan Kembali (PK) dan dari hukuman mati menjadi seumur hidup. Utang nyawa kita," kata Rachman.Dari puluhan terpidana mati berbagai kasus di Indonesia, eksekusi yang terakhir dialami Ayodhya, warga India. Dia didor di depan regu tembak di Medan pada Kamis (5/8/2004) pukul 02.30 WIB. Tiga terpidana mati meringkuk di Medan, yaitu dua WN Thailand kasus narkoba dan Ahmad Suraji, kasus pembunuhan.
(nrl/)











































