"Menuntut dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara dengan perintah denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa Kadek Wiradana di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/4/2012).
Nazar tak bereaksi langsung saat mendengar pembacaan ini. Dia hanya menunduk sambil sesekali melihat ke arah jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesaksiannya selama proses persidangan, Nazar beberapa kali menyebut nama Anas Urbaningrum terlibat dalam kasus suap Wisma Atlet. Namun sampai rilis agenda pembacaan putusan bagi Nazar, ketua umum partai demokrat belum juga dipanggil sebagai saksi.
(mad/gah)











































