Dituntut 7 Tahun Bui, Nazaruddin Tertunduk

Dituntut 7 Tahun Bui, Nazaruddin Tertunduk

- detikNews
Senin, 02 Apr 2012 18:18 WIB
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut M Nazaruddin dengan pidana 7 tahun penjara. Saat mendengar tuntutan ini, Nazaruddin hanya tertunduk.

"Menuntut dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara dengan perintah denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa Kadek Wiradana di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/4/2012).

Nazar tak bereaksi langsung saat mendengar pembacaan ini. Dia hanya menunduk sambil sesekali melihat ke arah jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Nazaruddin didakwa menerima lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk. Cek itu merupakan fee karena Nazar telah membantu meloloskan anggaran proyek Wisma Atlet dan membantu PT DGI mendapat proyek Wisma Atlet.

Dalam kesaksiannya selama proses persidangan, Nazar beberapa kali menyebut nama Anas Urbaningrum terlibat dalam kasus suap Wisma Atlet. Namun sampai rilis agenda pembacaan putusan bagi Nazar, ketua umum partai demokrat belum juga dipanggil sebagai saksi.

(mad/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads