Nazaruddin Dituntut 7 Tahun Penjara Denda Rp 300 Juta

Nazaruddin Dituntut 7 Tahun Penjara Denda Rp 300 Juta

Moksa Hutasoit - detikNews
Senin, 02 Apr 2012 18:08 WIB
Jakarta -

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dianggap terbukti terima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris. Jaksa menuntut Nazaruddin selama 7 tahun penjara.

Surat tuntutan ini dibacakan secara bergantian oleh penuntut umum pada KPK di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (2/4/2012). Surat tuntutan ini sendiri tebalnya mencapai 1.124 halaman.

"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," Jaksa I Kadek Wiradana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain hukuman badan, Nazaruddin juga dituntut membayar uang denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara.

Selama persidangan, Nazaruddin dengan sangat serius memperhatikan kata demi kata dari jaksa. Sesekali keningnya mengkerut tanda Nazaruddin sangat menyimak surat tuntutan itu.

Jaksa menilai mantan anggota DPR itu telah mengupayakan PT DGI sebagai perusahaan pemenang tender pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan dan Nazaruddin pun mendapatkan fee. Nazaruddin dijerat dengan pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Korupsi.

(mok/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini