Pantauan detikcom di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (2/4/2012), Nazaruddin memang kesal dengan tuntutan jaksa. Terlebih lagi, saat tim jaksa membacakan kronologi penyerahan cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah ke perusahaan milik Nazaruddin, Grup Permai.
Merasa tak bersalah, Nazar pun memberikan kode-kode khusus pada pengacaranya. Sesekali, dia juga memasang raut wajah kecewa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tolong jangan berkomunikasi dengan tim kuasa hukum, perhatikan jalannya persidangan dan pembacaan tuntutan," terang Dharnawati.
Namun Nazaruddin bukannya mengaku salah, dia malah berusaha menjelaskan soal kasus itu ke hakim. Pengacara Nazar, Rufinus Hutahuruk pun ingin ikut bicara tapi dilarang.
"Terdakwa! Perhatikan! Nanti Anda diberi kesempatan untuk bicara saat pledoi," tegas Dharnawati dengan nada tinggi.
(mad/rmd)











































