"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah warung manisan yang sebagai agen penyaluran miras. Dari informasi tersebut, setelah melakukan pengintaian, kami menangkap pemiliknya saat akan bertransaksi," kata Aris Saputra, Kepala Satpol PP Kota Palembang, kepada detikcom, Senin (02/04/2012).
Dijelaskan Aris, ribuan botol miras tersebut disimpan di dalam sebuah gudang yang berada di belakang warung manisan tersebut. "Dari luar terlihat seperti warung manisan biasa," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Miras yang ditemukan rata-rata kandungan alkoholnya di atas 5 persen, bahkan ada di atas 40 persen. Sebagian besar merupakan buatan lokal dan sebagian kecil dari luar negeri.
Sementara, Agus (40), pemilik miras tersebut dipanggil guna membuat surat pernyataan tidak akan memperdagangkan miras, Selasa (03/04/2012) besok. "Jika peringatan ini tidak diindahkan selanjutnya, baru kita akan memberikan sanksi yang lebih berat, termasuk proses hukum," katanya.
Sejak maraknya tingkat kecelakaan lalu lintas, Satpol PP maupun polisi terus melakukan razia narkoba dan minuman keras. Sebab, dimungkinkan minuman keras ini memicu kecelakaan.
(tw/trw)










































