Selama proses pemeriksaan saksi, M Nazaruddin terus berkilah Permai Group bukan miliknya. Namun dalam tuntutan yang dibacakan hari ini, jaksa menegaskan jika Permai Group berada di bawah pimpinan Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni.
Hal ini diterangkan jaksa Yudi saat membacakan tuntutan terhadap Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (2/4/2012).
Yudi menjelaskan sebelum berubah menjadi Permai Group, holding company ini bernama Anugrah Nusantara. Baru sekitar tahun 2012, Anugrah Nusantara menjadi Permai Grup dan berkantor di Tower Permai, Mampang, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dikelola secara terpusat di Permai Group dan pengelolaan keuangan atas persetujuan terdakwa," tegas Yudi.
(mok/rmd)










































