"Membuka kembali perkara penyidikan atas nama tersangka," kata hakim tunggal praperadilan, Aksir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (2/4/2012).
Hakim Aksir membeberkan mengapa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dibatalkan. Yaitu salah satu korban mengalami trauma, sudah memenuhi alat bukti dan ada korban dengan alat bukti email, video dan rekaman suara yang menunjukkan pelaku sebenarnya mengaku dan saling berkesesuaian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi putusan ini Polda Metro Jaya mengaku belum mengambil sikap apakah menerima atau akan melakukan perlawanan hukum. "Kita belum bisa menjawab. Kita kan selaku kuasa. Kita pelajari dulu baru ambil keputusan. Tapi kan hakim bilang yaitu elektronik tidak bisa jadi alat bukti, hanya petunjuk adanya kesesuaian," kata kuasa hukum Polda, Amin, usai sidang.
"Pada saat kita mau ambil barang bukti yang bersangkutan tidak bersedia. Sehingga keasliannya pun kita tidak tahu. Barang bukti milik korban yaitu laptop pelaku sudah kita ambil. Tapi hasilnya belum bisa didapat karena yang menerima email bisa didapat. Jadi keasliannya belum tahu," ujar Amin menegaskan.
Seperti diketahui, pada 13 September 2011 lalu, tiga perempuan yang merupakan sekretaris dan staf di BPN, melaporkan GN ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan resmi bernomor TDL/3124/1X/2011/PMJ/Dit. Reskrim.Um tertanggal 13 September 2011, ketiganya melaporkan dugaan pasal 294 ayat (2) KUHP tentang pencabulan.
Peristiwa pelecehan ini terungkap setelah salah seorang pegawai mengaku diraba-raba tubuhnya oleh GN pada Juli lalu. Pengakuan ini yang memicu keberanian dua pegawai lain untuk mengungkap semuanya.
Namun penyidik Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya telah menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh GN. Kasus tersebut dihentikan karena tidak terbukti secara materil. Tidak terima, korban pun menggugat Polda Metro Jaya.
(asp/nrl)










































