Interupsi Jaksa, Nazaruddin Kena Semprot Hakim

Interupsi Jaksa, Nazaruddin Kena Semprot Hakim

- detikNews
Senin, 02 Apr 2012 17:27 WIB
Jakarta - M Nazaruddin geram dengan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dia lalu melakukan interupsi. Namun sayang, hakim melarangnya.

Interupsi Nazaruddin dilakukan saat jaksa membacakan proses serah terima cek suap dari PT DGI ke Grup Permai, perusahaan milik Nazaruddin. Total ada lima cek senilai Rp 4,6 miliar yang diserahkan melalui anak buah Nazar, Yulianis dan Oktarina Furi.

Cek itu setelah dicairkan lalu dimasukkan ke dalam brankas Grup Permai. Jaksa meyakini uang itu dalam penguasaan Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, saat jaksa asyik membacakan kronologi penyerahan uang, mantan bendahara umum Partai Demokrat itu tiba-tiba memotong.

"Maaf yang Mulia, jaksa katanya ada percakapan telepon," kata Nazar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (2/4/2012).

Belum selesai Nazar bicara, hakim Dharnawati Ningsih langsung memarahinya. Menurut hakim, jaksa harus menyelesaikan dulu tuntutannya, baru bekas anggota DPR itu boleh bicara.

"Terdakwa! Biarkan jaksa menyelesaikan dulu tuntutannya. Lanjutkan," kata Dharnawati sambil mengetok palu.

Sidang pun berlanjut dengan pembacaan tuntutan. Meski kecewa, Nazar masih terus mengikuti proses tuntutan.

(mad/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads