Yusril Ihza Mahendra mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan uji materi hasil keputusan paripurna pembahasan APBN-P 2012. Yusril mengaku mewakili rakyat Indonesia dalam pengajuan judicial review ini.
"Pemohon terus bertambah. Hari ini baru sebagian, tapi terus bertambah dari advokat dan LSM lainnya. Saya atas nama kuasa hukum pemohon rakyat Indoneia yaitu sopir ojek, sopir taksi, tukang gorengan, pemilik warung, yang dirugikan terhadap UU baru ini," kata Yusril di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (2/3/2012).
Yusril mengatakan, dia melakukan permohonan pengujian pasar 7 ayat 6 dan pasal 7 ayat 6a terhadap pasal 28B ayat 1, 28A ayat 1, dan pasal 33 UUD 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah pihak berniat meminta MK melakukan judical review atas pasal 7 ayat 6a UU APBNP 2012. Pagi tadi, Serikat Pengacara Rakyat (SPR) mendaftarkan gugatan.
(nal/nrl)










































