Jaksa Tuntut Nazaruddin dengan Pasal Penerimaan Hadiah

Jaksa Tuntut Nazaruddin dengan Pasal Penerimaan Hadiah

Rachmadin Ismail - detikNews
Senin, 02 Apr 2012 16:55 WIB
Jaksa Tuntut Nazaruddin dengan Pasal Penerimaan Hadiah
Jakarta - Pasal apa yang digunakan jaksa penuntut umum untuk menjerat M Nazaruddin? Rupanya, dari sekian pasal yang ada dalam dakwaan, pasal penerimaan hadiah yang dianggap paling tepat untuk menjerat mantan bendahara umum Partai Demokrat itu.

"Kami menilai pasal yang tepat adalah pasal 12 ayat b UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," kata Jaksa I Kadek Wiradana dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (4/2/2012).

Ancaman maksimal dalam pasal tersebut adalah 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Berikut bunyi pasalnya:

"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah padahal diketahui patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya".

Kini, jaksa sedang membacakan pembuktian atas unsur-unsur dalam pasal tersebut, yakni:

1. Pegawai negeri atau penyelenggara negara
2. Menerima hadiah
3. Diketahuinya bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
4. Patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

(mad/rmd)


Berita Terkait