"Kami menilai pasal yang tepat adalah pasal 12 ayat b UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," kata Jaksa I Kadek Wiradana dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (4/2/2012).
Ancaman maksimal dalam pasal tersebut adalah 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Berikut bunyi pasalnya:
"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah padahal diketahui patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya".
Kini, jaksa sedang membacakan pembuktian atas unsur-unsur dalam pasal tersebut, yakni:
1. Pegawai negeri atau penyelenggara negara
2. Menerima hadiah
3. Diketahuinya bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
4. Patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
(mad/rmd)











































