Butuh perjuangan ekstra untuk membawa berkas tuntutan M Nazaruddin ke ruang sidang di PN Tipikor menjelang petang ini. Sebab, berkas itu setebal 1.124 halaman!
Pantauan detikcom di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (2/4/2012), jaksa membawa lima berkas tuntutan. Berkas-berkas itu dibundel dengan cover putih.
"1.000-an halaman lebihlah," kata salah seorang jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nazaruddin didakwa menerima lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk. Cek itu merupakan fee karena Nazar telah membantu meloloskan anggaran proyek Wisma Atlet dan membantu PT DGI mendapat proyek Wisma Atlet.
Dalam kesaksiannya selama proses persidangan, Nazar beberapa kali menyebut nama Anas Urbaningrum terlibat dalam kasus suap Wisma Atlet. Namun sampai rilis agenda pembacaan putusan bagi Nazar, ketua umum partai Demokrat belum juga dipanggil sebagai saksi.
(mad/nrl)











































