"Jangan apa-apa (terus) digugat. Kalau semua itu digugat, proses konstitusi di DPR ini tidak usah berjalan. Karena kalau itu bisa dipatahkan, ya monggo saja meski setengah gundah dan dilema. Tapi ya nyatanya itu hak mereka," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/4/2012).
Menururt Priyo, selama ini MK kerap membatalkan UU bahkan beberapa keputusan yang dibuat presiden. Diharapkan kali ini MK lebih jeli, mengingat pembatalan UU APBNP bisa berdampak kepada perekonomian nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, drama baru kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai bergulir. Jika sebelumnya perseteruan berlangsung di Senayan, kini perdebatan menjalar ke luar gedung DPR. Adi Partogi (43), warga Jakarta, mendaftarkan UU APBNP 2012 ke MK. Didampingi oleh pengacaranya, Habibburokhman, dia meminta pasal 7 ayat 6a UU APBNP 2012 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
"Kami meminta MK membatalkan pasal tersebut karena bertentangan dengan UUD 1945," kata Habibburokhman dari Serikat Pengacara Rakyat saat mendaftar di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (2/4/2012).
Didampingi 3 pengacara lainnya, Adi mendaftarkan permohonan tersebut pukul 12.45 WIB. Dia menilai pasal tersebut sangat jelas memihak sistem pasar yang bertentangan dengan UUD 1945.
"Kasus serupa pernah diputus oleh MK pada 2004 silam. Yaitu membatalkan ayat 28b UU Minyak dan Gas yang menyatakan harga Migas diserahkan ke sistem pasar. Jadi saya yakin MK akan membatalkan pasal yang kami mohonkan," ujar Habib.
(van/rmd)











































