"Argumentasi dan alasannya itu lemah. Antara ayat 6 dengan 6a justru merupakan kontinyuitas," kata anggota Wantimpres Bidang Hukum dan HAM, Albert Hasibuan, di kantor Wantimpres, Jalan Veteran III, Jakarta, Senin (2/4/2012).
Hal itu dikatakan Albert menanggapi langkah sejumlah pihak yang akan mengajukan judicial review terhadap UU APBNP 2012.
Di ayat 6 pasal 7 UU APBNP 2012 disebutkan pemerintah tidak diperbolehkan menaikkan harga BBM tahun ini. Sementara ayat tambahan 6a pasal 7 UU APBNP 2012 menyatakan memperbolehkan pemerintah mengubah harga BBM jika harga minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP) mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata 15 persen dalam waktu 6 bulan.
"Jadi sebelum sampai ke 6a, yaitu menaikan, maka tidak boleh naik. Dan untuk menaikkannya, pemerintah harus memenuhi persyaratannya," jelas Albert.
(lh/rmd)











































