Wantimpres: Ayat 6 & 6a dalam Pasal 7 UU APBNP 2012 Saling Menguatkan

Wantimpres: Ayat 6 & 6a dalam Pasal 7 UU APBNP 2012 Saling Menguatkan

- detikNews
Senin, 02 Apr 2012 15:02 WIB
Jakarta - Argumentasi yang menyebutkan ayat 6 dan 6a dalam pasal 7 UU APBNP 2012 bertentangan dinilai terlalu lemah. Dua ayat itu justru saling menguatkan walau dasar pemikirannya yang berbeda.

"Argumentasi dan alasannya itu lemah. Antara ayat 6 dengan 6a justru merupakan kontinyuitas," kata anggota Wantimpres Bidang Hukum dan HAM, Albert Hasibuan, di kantor Wantimpres, Jalan Veteran III, Jakarta, Senin (2/4/2012).

Hal itu dikatakan Albert menanggapi langkah sejumlah pihak yang akan mengajukan judicial review terhadap UU APBNP 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di ayat 6 pasal 7 UU APBNP 2012 disebutkan pemerintah tidak diperbolehkan menaikkan harga BBM tahun ini. Sementara ayat tambahan 6a pasal 7 UU APBNP 2012 menyatakan memperbolehkan pemerintah mengubah harga BBM jika harga minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP) mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata 15 persen dalam waktu 6 bulan.

"Jadi sebelum sampai ke 6a, yaitu menaikan, maka tidak boleh naik. Dan untuk menaikkannya, pemerintah harus memenuhi persyaratannya," jelas Albert.

(lh/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads