"Hasil pertemuan tadi antara beberapa elemen, dari LBH dan advokat didapat satu kesimpulan. Kapolda buat kebijakan untuk beberapa mahasiswa yang ditahan, ditangguhkan penahanannya," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/4/2012).
Para mahasiswa itu ditangguhkan penahanannya setelah ada pertimbangan penjamin dari tim Advokasi Mahasiswa dan Rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, penyidik tengah menyiapkan pengurusan administrasi bagi para mahasiswa tersebut. "Sebentar lagi dibebaskan," imbuhnya.
Meski demikian, lanjut Rikwanto, proses hukum bagi 50 mahasiswa yang berstatus sebagai tersangka itu tetap dilanjut. Para mahasiswa yang mendapat penangguhan penahanan itu tetap diperiksa dengan ketentuan wajib lapor.
"Ada wajib lapor. Bisa seminggu sekali atau seminggu dua kali, tergantung penyidik," katanya.
Sedikitnya 53 mahasiswa yang tergabung dalam Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia (Konami) ditangkap di kantor YLBHI, menyusul kerusuhan dalam aksi demo menolak kenaikan BBM di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.
Polisi kemudian menetapkan seluruh mahasiswa tersebut sebagai tersangka yang dilanjutkan dengan penahanan, atas perbuatan tindak pidana pengeroyokan, perusakan dan pembakaran motor dan mobil Resmob Polda Metro Jaya.
Pascademo, polisi melakukan sweeping di kantor YLBHI. Di lokasi, polisi menemukan ratusan tas yang di antaranya berisi ketapel, batu, kayu, bendera berlambang Nazi dan lain-lain. Di lokasi itu pula, polisi menciduk 53 mahasiswa yang bersembunyi di lantai 2 kantor YLBHI. 50 Orang dibebaskan, 2 ditahan, dan 1 lainnya sudah dibebaskan lebih dahulu.
(mei/ndr)











































