"Kami meminta MK membatalkan pasal tersebut karena bertentangan dengan UUD 1945," kata Habib dari Serikat Pengacara Rakyat saat mendaftar di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (2/4/2012).
Didampingi 3 pengacara lainnya, Adi mendaftarkan permohonan tersebut pukul 12.45 WIB. Dia menilai pasal tersebut sangat jelas memihak sistem pasar yang bertentangan dengan UUD 1945. "Kasus serupa pernah diputus oleh MK pada 2004 silam. Yaitu membatalkan ayat 28b UU Minyak dan Gas yang menyatakan harga Migas diserahkan ke sistem pasar. Jadi saya yakin MK akan membatalkan pasal yang kami mohonkan," ujar Habib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril rencananya sore ini akan mendaftarkan gugatan tersebut. Selain itu Partai Hanura juga berniat menggugat pasal yang dimaksud. Bahkan 483 ribu buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) juga akan melakukan hal serupa.
"Kita akan menguji materi ke MK. Sebab membahas Pasal 7 ayat 6a itu sama saja dengan menaikkan harga BBM," tutur Ketua Fraksi Hanura Salih Husin usai sidang paripurna, Sabtu (31/3) dinihari.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini