Hal itu diakui oleh Widaryadi, Kasir Muda Senior BI Denpasar kepada wartawan saat ditemui di lokasi pada Senin (2/4/2012).
"Ya, itu memang uang kita. Uang dari BI yang sudah dimusnahan dan dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Widaryadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang ini juga sudah lusuh makanya kami buang ke TPS atau TPA terdekat. Ini sesuai aturan pemerintah daerah," imbuhnya.
Sebelumnya, warga digegerkan dengan ditemukannya potongan uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu berserakan di sebuah lahan kosong di Jalan Tukad Balian Gang Rajawali, Denpasar.
Potongan uang dalam bentuk kecil-kecil ini ditaruh dalam karung warna putih.
(gds/try)