Hakim Tolak Permintaan Pemred Tempo agar Putusan Ditunda

Hakim Tolak Permintaan Pemred Tempo agar Putusan Ditunda

- detikNews
Senin, 09 Agu 2004 11:45 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak permintaan kuasa hukum Pemred Majalah Tempo Bambang Harymurti yang meminta agar pembacaan putusan ditunda sambil menunggu perkara kesaksian palsu dari Tomy Winata dan AKBP Tito Karnavianh, selesai.Hakim berpendapat bahwa antara perkara Bambang Harymurti dengan laporan saksi palsu dari Tomy Winata adalah kasus yang terpisah.Dalam sidang lanjutan terkait pemberitaan majalah Tempo "Ada Tomy di Tenabang" yang digelar di PN Jakpus, Jl.Gajah Mada, Senin (9/8/2004), tim kuasa hukum Bambang Harymurti mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menunda pembacaan putusan perkara sambil menunggu diselesaikannya proses penyidikan terhadap kasus kesaksian palsu terhadap Tomy Winata dan Tito.Kedua kasus itu saat ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya berdasarkan laporan dari Bambang Harymurti ke Polda. Dalam laporan itu, Bambang menyatakan Tomy dalam kesaksiannya di PN Jakpus memberikan keterangan palsu. Begitu juga dengan Tito Karnavianh.Penundaan pembacaan putusan itu diusulkan dengan alasan bahwa untuk memutus perkara Bambang Harymurti vs Tomy Winata didasarkan keterangan Tomy Winata.Sementara, sidang hari ini mengagendakan pembacaan pledoi (pembelaan) Bambang Harymurti sebagai jawaban JPU Bastian yang menuntutnya 2 tahun penjara.Salah satu kuasa hukum Bambang Harymurti, Trimoelja D.Soerjadi menyatakan kecewa atas keputusan majelis hakim tersebut. "Kita menginginkan putusan perkara ini ditangguhkan karena tidak mungkin memutuskan perkara atas dasar bukti-bukti atau pun keterangan palsu. Tentunya ini sangat tidak adil," kata Trimoelja.Dikatannya juga, sejak kasus itu dibuka, telah terjadi diskriminasi. Misalnya laporan Tomy Winata ke Polda Metro Jaya terhadap Bambang yang dilakukan 10 Maret malam, pada keesokan harinya laporan itu langsung disidik."Sedangkan laporan kami tentang saksi palsu Tomy Winata pada 26 Juli, hingga kini belum dimulai penyidikannya," kata Trimoelja.Setelah majelis hakim yang diketuai Suripto menolak menunda membacakan putusan, sidang ditutup dan dilanjutkan 16 Agustus dengan agenda pembacaan pledoi. (nrl/)


Berita Terkait