Selain itu, massa juga membawa karikatur bergambar Agus. Setelah berorasi, massa diterima pihak kejati, Jalan Pahlawan Semarang, Senin (2/4/2012).
Ketua DERRAS Sunarto mengatakan, berdasarkan fakta di persidangan mantan bupati Untung Wiyono, Agus yang saat itu menjadi walik bupati, terbukti mengambil kasbon di bendahara senilai Rp 11 miliar. Hal itu terungkap dari kuitansi dan memo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak menjabat sebagai bupati, kata Sunarto, Agus justru mencairkan deposito milik kas daerah. Uang tersebut dijadikan jaminan probadi oleh beberapa pejabat pemerintah Kabupaten Sragen di BPR Djoko Tingkir.
"Kejati Jateng harus segera memeriksa Agus terkait pencairan deposito yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar," jelas Sunarto.
Sementara Wakil Kepala Kejati Jawa Tengah, Ajimbar mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut terkait bukti berupa kuitansi dan memo yang dibawa aktivis DERRAS.
"Kami akan pelajari secara normatif apakah terpenuhi tidak bukti tersebut. Kami tidak boleh gegabah dalam menangani kasus tersebut," katanya.
"Saat ini kami masih memasuki proses pengumpulan data belum ke proses penyidikan," imbuhnya.
(alg/try)