Keterbukaan Publik, PN Palembang Terapkan Sistem Digital Perkara

Keterbukaan Publik, PN Palembang Terapkan Sistem Digital Perkara

Andi Saputra - detikNews
Senin, 02 Apr 2012 13:15 WIB
Keterbukaan Publik, PN Palembang Terapkan Sistem Digital Perkara
Jakarta - Penasaran ada sidang apa saja di sebuah pengadilan? Atau bertanya-tanya perkara Anda sudah sampai mana diproses? Di banyak pengadilan, hal ini mungkin susah dicari jawabannya. Tetapi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, cukup dengan klik websitenya maka semua pertanyaan terjawab. Mirip website Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pada aplikasi ini terdapat menu daftar perkara (semua perkara yang telah terdaftar dalam Aplikasi CTS), tambah perkara (penambahan perkara baru) dan jadwal sidang," kata Kepala Biro Hukum dan Humas, Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansur, seperti dilansir website MA, Senin (2/4/2012).

Untuk mengakses informasi tersebut, pencari informasi dapat langsung datang ke meja informasi di PN Palembang. CTS mengandung informasi-informasi mengenai perkara-perkara baik perdata, pidana, tipikor maupun Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Di samping itu aplikasi CTS ini juga dapat menghasilkan beberapa laporan terkait perkara perdata gugatan, perkara perdata permohonan, perkara pidana biasa dan laporan kegiatan hakim.

"Sistem ini bertujuan untuk meningkatan kualitas dan profesionalisme hakim dan panitera pengganti dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat atas keadilan," ujar Ridwan.

Saat detikcom mencoba mengunjungi www.pn-pelembang.net, jadwal sidang sudah terpampang. Dari kasus penganiayaan hingga gugatan perdata. Untuk sidang pidana disebutkan nomor perkara, terdakwa, tanggal sidang, hakim dan agenda sidang. Sedangkan untuk perdata disajikan pihak penggugat dan tergugat, majelis hakim dan agenda sidang.

Selain menyajikan proses sidang, website ini juga menampilkan progres pendaftaran, penunjukan hakim dan kapan sidang perdana akan digelar. "Ini untuk mengembalikan serta meningkatkan kepercayaan publik," ujar Ridwan.

Sistem ini seperti yang diterapkan website MK. Di situs MK, masyarakat dapat mengetahui jadwal sidang hingga sejarah sebuah perkara. Bedanya, MK lebih detail dalam menyajikan informasi yaitu terdapat risalah sidang/ percakapan tanya jawab dalam sebuah sidang. Selain itu, seluruh putusan MK langsung di publish di website tersebut.

Bagaimana dengan pengadilan di Jakarta?

(asp/nrl)


Berita Terkait