Bank Artha Graha memesan Traveller's Cheque (TC) sebanyak 480 lembar kepada BII. Pemesanan itu berdasarkan salah seorang nasabah Bank Artha Graha.
Demikian kesaksian Kepala Seksi Traveller's Cheque BII, Krisna Pribadi, saat menjadi saksi untuk terdakwa Nunun Nurbaetie di Pengadilan Tipikor, JL HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (2/4/2012).
Krisna menjelaskan Bank Artha Graha memesan TC itu pada 8 Juli 2004 lalu. TC itu hendak dibeli oleh Artha Graha berdasarkan pemesanan salah seorang nasabahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah Artha Graha merampungkan pembayaran yang totalnya mencapai Rp 24 miliar, Krisna sudah mempersiapkan cek itu. Krisna kemudian mengantarkan cek itu ke Artha Graha.
Di Artha Graha, Krisna bertemu dengan Tutur. Dari sinilah diketahui, cek itu dibeli oleh PT First Mujur Plantation and Industry.
"Yang beli PT First Mujur," tegasnya.
Sebelumnya, PT First Mujur Plantation and Industry menyerahkan 480 lembar TC senilai Rp 24 miliar kepada Suhardi alias Ferry Yan. Sejatinya cek itu digunakan untuk pembayaran pembelian kebun kepala sawit di Tapanuli Selatan.
Saat itu, PT First Mujur, melalui Dirutnya, Hidayat Lukman, tengah melakukan kerjasama dengan Ferry Yan untuk melakukan pembelian 5 ribu hektar kebun kelapa sawit di Tapanuli Selatan.
Ferry sendiri sudah keburu meninggal dunia 7 Januari 2007 lalu. Padahal cek inilah yang akhirnya mengalir kepada anggota DPR Komisi IX saat itu untuk pemenangan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI.
(mok/aan)











































