Nasib Wamen Tergantung Keberanian Mahfud MD

Nasib Wamen Tergantung Keberanian Mahfud MD

- detikNews
Senin, 02 Apr 2012 11:35 WIB
Nasib Wamen Tergantung Keberanian Mahfud MD
Jakarta - Nasib Wakil Menteri (Wamen) di ujung palu Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD. Dalam persidangan yang telah berlangsung berbulan-bulan, berbagai pendapat pro kontra disampaikan kepada majelis hakim konstitusi.

Lalu, apakah pemohonan Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK), Ade Warman ini akan dikabulkan ? "Semua tergantung keberanian Ketua MK, Mahfud MD," kata sumber kuat detikcom di MK dalam pesan pendeknya, Senin (2/4/2012).

Sayang sumber detikcom tidak menjelaskan lebih detail pernyataan tersebut. Namun jika mengingat jumlah hakim konstitusi yang berjumlah 9 orang, maka bisa berarti suara di para hakim terpecah. Yaitu 4 suara hakim setuju dikabulkan, 4 suara hakim tidak setuju dikabulkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Layaknya tradisi pengadilan dalam memutus perkara, posisi ketua dalam mengambil keputusan selalu di urutan paling akhir. Sehingga apabila ada perpecahan pendapat, penentu putusan adalah di tangan Ketua. "Semua tergantung Mahfud MD. Saya mau rapat dulu," ujarnya.

Selain memeriksa fakta persidangan, MK juga mengaku mendengar kinerja Wamen di kementerian.

Ketua MK Mahfud MD sendiri pekan lalu menyatakan proses di MK sudah sesuai prosedur. "Semua sesuai prosedur pembuktian. Mengenai cenderung mengabulkan itu tidak ada," kata Mahfud MD kepada wartawan usai meresmikan miniatur Wilwatikta di Universitas Islam Majapahit Mojokerto, Rabu (28/03/2012).

Mahfud menegaskan, putusan soal Wamen itu dijamin bahwa keputusan yang diambil tidak ada tekanan dari pihak manapun. "Tak ada intervensi, semuanya sesuai prosedur," ujarnya.

Uji materi posisi wamen ini sendiri diajukan oleh GN-PK. Para pemohon menilai Pasal 10 UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut para pemohon, konstitusi tidak mengenal adanya jabatan wakil menteri. Oleh karena itu, keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengangkat wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II dinilai inkonstitusional.

Atas posisi Wamen, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin menyatakan tidak ada masalah. Bahkan posisi Wamen menjadikan tugas Menteri semakin optimal.

"Jabatan Wamen bisa mengefektifkan sistem Presidensial asalkan kebijakan Presiden, Menteri, dan Wamen tidak bertentangan secara politik. Kalau menyimak tugas dari Kementerian (Kemkumham), keberadaan Wamen amat sangat dibutuhkan," kata Amir dalam sidang di MK beberapa waktu lalu.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads