Gugat APBNP 2012 ke MK, Yusril Cs Bantah Ditunggangi Parpol Tertentu

Gugat APBNP 2012 ke MK, Yusril Cs Bantah Ditunggangi Parpol Tertentu

- detikNews
Senin, 02 Apr 2012 09:27 WIB
Jakarta - Undang-undang APBN Perubahan yang baru disahkan pada 31 Maret dini hari lalu, langsung ditanggapi Yusril Ihza Mahendra cs. Mereka berencana mengajukan uji formil dan materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak Yusril membantah ditunggangi partai politik.

"Tidak ada pesanan parpol, ini inisiatif dari Pak Yusril yang kemudian saya dukung," ujar Irman Putra Sidin, pakar hukum tata negara, saat dihubungi detikcom pada Minggu (01/4/2012) malam.

Irman merupakan salah satu anggota tim selain Yusril Ihza Mahendra, yang akan mengajukan APBNP 2012 untuk diuji materi di MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Landasan yang diungkapkan Yusril cs dalam mengajukan uji materi pasal 7 ayat 6a tersebut adalah karena bertentangan dengan UUD pasal 33. Selain itu, pasal 7 ayat 6a juga bertentangan dengan Undang-undang Migas ayat 28.

"Pasal ini bertentangan dengan konsep kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat, bertentangan juga dengan Undang-undang Migas ayat 28, dan tentu bertentangan dengan ayat 6 di atasnya," ujar Irman.

Walau demikian, pihaknya belum bisa memastikan kapan waktu yang tepat untuk mengajukan uji materi dan formil UU APBN Perubahan 2012 ini ke Mahkamah Konstitusi. "Akan diajukan sesegera mungkin," kata Irman.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah pihak berniat meminta MK melakukan judical review atas pasal 7 ayat 6a UU APBNP 2012. Di antaranya adalah Partai Hanura yang menyerukan wacana itu di sela rapat paripurna DPR.

(vit/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads